Dokumen Resmi KSSM

SOP & Kebijakan KSSM

Standar Operasional Prosedur lengkap yang mengatur seluruh tata cara, hak, kewajiban, dan kebijakan dalam ekosistem Koperasi Sama Sama Makmur.

Unduh Dokumen SOP (.docx) Versi 1.0 · 2026 8 Bab
Bab 1

Profil & Gambaran Umum KSSM

1.1 Identitas Organisasi

KeteranganDetail
Nama ResmiKoperasi Sama Sama Makmur (KSSM)
Nama PopulerKSSM · Krama Bali
Jenis UsahaKoperasi Jasa
TaglineNgajegang Rezeki Bali — Mari Berdaya Bersama, di Tanah Sendiri
Websitekssm.co.id
Emailadmin@samasamamakmur.com
WhatsApp+62 877-5845-8418
Wilayah OperasiBali
Powered byOPANG.ID

1.2 Visi dan Misi

Visi: Menjadi ekosistem jasa harian milik bersama yang menjaga kesejahteraan Krama Bali secara berkelanjutan, berdasarkan nilai-nilai menyama braya dan prinsip gotong royong.

Misi

  • Memastikan penghasilan Krama Bali tetap berputar dan tumbuh di tanah sendiri.
  • Menghubungkan penyedia jasa dan konsumen secara langsung tanpa potongan komisi yang memberatkan.
  • Menghormati kalender adat dan kewajiban banjar tanpa penalti bagi anggota.
  • Menyisihkan dana dari setiap transaksi untuk memperkuat kas desa adat Bali.
  • Memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan kepada seluruh anggota koperasi sebagai pemilik bersama.

1.3 Klaster Jasa yang Tersedia

KlasterDeskripsi LayananStatus
Transportasi MotorOjek, kurir, antar-jemput dokumen dan barang ke seluruh penjuru BaliAktif
Sewa & Driver MobilJemputan bandara, perjalanan wisata, transportasi keluarga dengan sopir lokalAktif
AC & KelistrikanServis AC, kulkas, instalasi dan perbaikan kelistrikan rumah oleh teknisi bersertifikatAktif
Pertukangan & SeniPerbaikan atap, renovasi, ukiran kayu adat, karya seni oleh undagi dan seniman lokalAktif
WifiPenyediaan Jasa WifiAktif
Bab 2

SOP Pendaftaran Mitra

2.1 Persyaratan Umum Calon Mitra

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Bali.
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah secara sah.
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) aktif yang masih berlaku.
  • Memiliki nomor WhatsApp aktif yang dapat dihubungi.
  • Memiliki keahlian atau pengalaman di salah satu klaster jasa KSSM.
  • Tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum yang berkaitan dengan penyedia jasa serupa.
  • Bersedia mengikuti dan mematuhi seluruh aturan dan nilai-nilai KSSM.

2.2 Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP (scan atau foto jelas)
  • Foto diri terbaru (tampak muka, background terang)
  • Nomor WhatsApp aktif
  • Portofolio atau bukti keahlian (foto hasil kerja, sertifikat, atau referensi)
  • Untuk klaster AC & Kelistrikan: Sertifikat kompetensi teknis (jika ada)
  • Untuk Sewa & Driver Mobil: SIM A aktif + STNK kendaraan
  • Untuk Transportasi Motor: SIM C aktif + STNK kendaraan

2.3 Alur Pendaftaran Mitra — Step by Step

  • 01
    Akses Formulir Daftar Kunjungi kssm.co.id, klik tombol "Bergabung Jadi Mitra" atau scroll ke bagian "Pendaftaran Krama", atau hubungi nomor WA KSSM.
  • 02
    Isi Data Diri Lengkapi: Nama Lengkap sesuai KTP, Email aktif, Nomor WhatsApp, Pilih Bidang Keahlian Utama.
  • 03
    Submit Formulir Klik tombol "Bergabung Bersama KSSM". Sistem akan menampilkan pesan konfirmasi "Matur Suksma!"
  • 04
    Notifikasi Awal Sistem mengirim email konfirmasi otomatis ke alamat email yang didaftarkan.
  • 05
    Kontak Tim KSSM Tim Koperasi menghubungi calon mitra via WhatsApp dalam 1×24 jam kerja untuk panduan verifikasi.
  • 06
    Pengiriman Dokumen Calon mitra mengirim scan/foto dokumen persyaratan via WhatsApp sesuai arahan tim.
  • 07
    Verifikasi Dokumen Tim KSSM melakukan pengecekan kelengkapan dan keaslian dokumen (maks. 3 hari kerja).
  • 08
    Keputusan Penerimaan KSSM mengirim notifikasi resmi: DITERIMA atau perlu melengkapi data.
  • 09
    Aktivasi Profil Profil mitra ditayangkan di marketplace kssm.co.id dan siap menerima kontak dari konsumen.

2.4 Ketentuan Tampilan Profil Mitra

  • Foto profil harus jelas, profesional, dan mencerminkan identitas asli mitra.
  • Deskripsi layanan wajib akurat, tidak menyesatkan konsumen.
  • Mitra dapat menentukan sendiri tarif layanan sesuai keahlian dan standar pasar.
  • Nomor WhatsApp yang ditampilkan adalah nomor aktif dan siap dihubungi konsumen.
  • Mitra wajib mencantumkan jam operasional dan ketersediaan.

2.6 Batas Waktu Proses

TahapEstimasi Waktu
Konfirmasi awalMaks. 1×24 jam kerja setelah submit formulir
Verifikasi dokumenMaks. 2 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima
Keputusan penerimaanMaks. 3 hari kerja dari pengiriman dokumen lengkap
Aktivasi profilMaks. 1 hari kerja setelah keputusan penerimaan
Total waktu prosesEstimasi 2–3 hari kerja dari pendaftaran hingga aktif
Bab 3

SOP Keanggotaan Koperasi

Setiap individu yang bergabung di KSSM secara otomatis menjadi Anggota Luar Biasa Koperasi Sama Sama Makmur. Untuk menjadi Anggota Biasa (dengan hak SHU penuh), individu dapat membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan KSSM.

3.1 Kategori Keanggotaan

KategoriDeskripsiHak Khusus
Anggota Luar Biasa (Mitra)Mitra penyedia jasa yang terdaftar dan aktif memberikan layanan melalui platform KSSMPembagian Jasa
Anggota PendiriIndividu sebagai Pendiri, pemilik sekaligus pengguna jasa dari koperasiSHU penuh, hak suara, hak PAD Desa Adat, dapat dipilih menjadi Pengurus/Pengawas
Anggota BiasaIndividu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dari koperasiSHU penuh, hak suara, hak PAD Desa Adat
Anggota PendanaIndividu yang menempatkan dana penyertaan sebagai modal usaha KSSMSHU penuh, hak suara, hak PAD Desa Adat

3.3 Biaya Keanggotaan

KomponenKeterangan
Biaya PendaftaranGRATIS — Tidak ada biaya pendaftaran tersembunyi
Simpanan PokokRp 30.000,- hanya sekali saat menjadi anggota koperasi. Tanpa ini, individu menjadi anggota luar biasa.
Simpanan Wajib BulananRp 10.000,-/Bulan atau yang ditetapkan dalam RAT
Komisi per Transaksi85% dari Biaya Jasa sebagai keuntungan Mitra
Biaya Admin KSSM15% dari Biaya Jasa sebagai keuntungan Koperasi KSSM (dibebankan ke Mitra)
Biaya Admin Platform5% dari transaksi dibebankan ke pengguna jasa (keuntungan kooperasi.com)

3.4 Hak Anggota Koperasi

  • Mendapatkan profil di marketplace kssm.co.id dan dapat ditemukan oleh konsumen.
  • Libur bebas untuk upacara adat, kegiatan banjar, dan kegiatan sosial tanpa penalti.
  • Menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan proporsional berdasarkan partisipasi.
  • Hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) — satu anggota, satu suara.
  • Mengakses program pelatihan dan pengembangan kapasitas yang diselenggarakan KSSM.
  • Mendapatkan perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat di dalam ekosistem.
  • Mengajukan pengaduan dan mendapatkan penyelesaian yang adil dari tim KSSM.

3.5 Kewajiban Anggota Koperasi

  • Memberikan informasi yang jujur dan akurat pada saat pendaftaran dan selama aktif.
  • Menjaga kualitas layanan dan reputasi ekosistem KSSM secara keseluruhan.
  • Melayani konsumen dengan profesional, ramah, dan tepat waktu.
  • Membayar simpanan wajib bulanan sesuai keputusan RAT.
  • Menghadiri atau memberikan pendapat dalam RAT minimal satu kali per tahun.
  • Melaporkan perubahan data diri kepada admin KSSM.
  • Menjunjung nilai-nilai menyama braya dalam setiap interaksi.
Bab 4

Hak dan Kewajiban

4.1 Hak Mitra (Penyedia Jasa)

  • Menolak pesanan dengan alasan yang wajar tanpa penalti dari KSSM.
  • Mengatur jam kerja sesuai kebutuhan adat dan pribadi.
  • Mendapatkan dukungan teknis dan operasional dari tim KSSM.
  • Mengakses data pesanan dan histori layanan secara transparan.
  • Menerima pembayaran dan pembagian keuntungan secara otomatis.
  • Mengajukan keberatan atas ulasan atau penilaian yang tidak sesuai fakta.

Kewajiban Mitra

  • Memastikan kualitas layanan sesuai dengan deskripsi yang ditawarkan.
  • Merespons pesan konsumen dalam waktu maksimal 1 jam pada jam operasional.
  • Memberitahu konsumen dan admin KSSM jika tidak dapat memenuhi pesanan yang sudah disepakati.
  • Tidak menggunakan data konsumen untuk kepentingan di luar transaksi KSSM.
  • Tidak mempromosikan platform kompetitor di dalam ekosistem KSSM.
  • Menjaga kerapian, kebersihan, dan keselamatan diri saat melayani konsumen.
  • Melaporkan kejadian tidak wajar (penipuan, kekerasan, dll.) kepada admin KSSM.

4.2 Hak dan Kewajiban Konsumen

  • Memilih mitra secara bebas berdasarkan reputasi dan portofolio nyata.
  • Berkomunikasi langsung dengan mitra melalui WhatsApp sebelum menyepakati layanan.
  • Mendapatkan layanan sesuai dengan kesepakatan harga dan waktu yang telah disetujui.
  • Memberikan penilaian dan ulasan jujur atas layanan yang diterima.
  • Mengajukan pengaduan jika layanan tidak sesuai kepada admin KSSM.

4.3 Tanggung Jawab KSSM sebagai Platform

  • Menyediakan marketplace yang aman, transparan, dan dapat diakses seluruh Krama Bali.
  • Memverifikasi identitas mitra sebelum profil ditayangkan kepada publik.
  • Memastikan data anggota dan konsumen terlindungi sesuai regulasi privasi.
  • Memberikan dukungan penyelesaian sengketa antara mitra dan konsumen secara adil.
  • Menyalurkan alokasi PAD Desa Adat secara transparan dan dapat diaudit.
  • Menyelenggarakan RAT minimal satu kali per tahun dan melaporkan keuangan koperasi.
Bab 5

Syarat & Ketentuan Platform

Dengan mendaftarkan diri di kssm.co.id atau menggunakan layanan ekosistem KSSM dalam bentuk apapun, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut ini.

5.1 Ketentuan Umum

  • KSSM adalah platform marketplace penyedia jasa harian berbasis koperasi yang beroperasi sesuai hukum perkoperasian Indonesia.
  • Platform KSSM berfungsi sebagai penghubung antara penyedia jasa (Mitra) dan pengguna jasa (Konsumen).
  • Seluruh perjanjian layanan terjadi langsung antara Mitra dan Konsumen. KSSM tidak bertanggung jawab atas hasil kerja atau kualitas layanan secara langsung.
  • KSSM berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum berlaku efektif.
  • Penggunaan platform setelah pembaruan ketentuan dianggap sebagai persetujuan atas ketentuan baru tersebut.

5.2 Ketentuan Akun dan Data Pengguna

  • Setiap pengguna bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang diberikan.
  • Pembuatan lebih dari satu akun aktif oleh individu yang sama dilarang keras.
  • KSSM berhak menangguhkan akun yang terbukti menggunakan identitas palsu atau menyesatkan.
  • Data pribadi pengguna dikumpulkan hanya untuk keperluan operasional koperasi dan tidak dijual atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.
  • Pengguna berhak meminta penghapusan data diri dengan mengajukan permintaan tertulis ke admin@samasamamakmur.com.

5.3 Ketentuan Transaksi dan Pembayaran

  • Seluruh transaksi dilakukan antara Mitra dan Konsumen secara langsung dengan sistem yang sudah ditentukan oleh KSSM.
  • Komisi dan Biaya lainnya sesuai dengan aturan dan metode yang sudah ditetapkan KSSM.
  • Konsumen wajib membayar lunas sesuai tarif yang disepakati sebelum layanan dimulai atau sesuai kesepakatan bersama Mitra.
  • KSSM tidak bertanggung jawab atas sengketa pembayaran yang terjadi antara Mitra dan Konsumen, namun akan memfasilitasi mediasi jika diminta.

5.4 Ketentuan Konten dan Komunikasi

  • Mitra dilarang menampilkan konten yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau melanggar hukum.
  • Seluruh komunikasi dalam platform harus menjunjung etika dan nilai menyama braya.
  • Spam, penipuan, atau manipulasi sistem dilarang keras dan berakibat pemutusan keanggotaan permanen.
  • Ulasan konsumen harus berdasarkan pengalaman nyata dan tidak boleh berisi fitnah atau serangan pribadi.
  • KSSM berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

5.5 Kebijakan Adat dan Budaya Bali ✨

Ini adalah klausul istimewa yang mencerminkan nilai inti KSSM. Mitra dilindungi penuh dari tekanan layanan saat menjalankan kewajiban adat.

  • Mitra dapat menonaktifkan ketersediaan layanan selama upacara adat, odalan, atau kegiatan banjar tanpa penalti apapun.
  • Tidak ada pemotongan rating atau penurunan visibilitas profil karena tidak aktif saat adat.
  • Konsumen tidak dapat memaksa Mitra untuk melayani selama Hari Raya Bali (Nyepi, Galungan, Kuningan, Piodalan, dll.).
  • KSSM memberikan notifikasi kepada konsumen bahwa ketersediaan mitra dapat berfluktuasi sesuai kalender adat Bali.
  • Ekspektasi konsumen dikelola oleh platform — bukan beban mitra.
Bab 6

Tarif, Pembayaran & SHU

6.1 Kebijakan Penentuan Tarif

KSSM menganut sistem tarif bebas terbimbing:

  • Mitra bisa menentukan harga layanan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan standar pasar.
  • KSSM menyediakan panduan harga referensi sebagai acuan (bukan kewajiban) untuk tiap klaster jasa.
  • Tarif yang tercantum di profil adalah harga dasar; kesepakatan final dibuat antara Mitra dan Konsumen.
  • Tidak diperkenankan adanya kenaikan harga mendadak setelah layanan dimulai tanpa persetujuan konsumen.

6.2 Panduan Harga Referensi per Klaster

KlasterTarif ReferensiSatuanKeterangan
Transportasi MotorRp 10.000 – Rp 50.000Per perjalananTergantung jarak & muatan
Sewa & Driver MobilRp 350.000 – Rp 800.000Per hari / half-dayTidak termasuk BBM
AC & KelistrikanRp 150.000 – Rp 500.000Per unit / pekerjaanTergantung kompleksitas
Pertukangan & SeniRp 200.000 – Rp 750.000Per hari kerjaMaterial tidak termasuk

*Nb. Bisa disesuaikan lebih lanjut dengan situasi kondisi di lapangan.

6.3 Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU adalah pembagian keuntungan bersih Koperasi KSSM kepada seluruh anggota aktif, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di KSSM, ini adalah bukti nyata bahwa Anda bukan sekadar pekerja — Anda adalah pemilik.

Mekanisme Perhitungan SHU

  • SHU dihitung setiap akhir tahun buku koperasi (Desember).
  • Total SHU dibagi berdasarkan: (a) proporsi transaksi anggota terhadap total transaksi koperasi, dan (b) kepatuhan membayar simpanan wajib.
  • Pengumuman SHU dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • Pembayaran SHU dilakukan paling lambat 30 hari setelah RAT diselenggarakan.

Alokasi Pendapatan Koperasi

AlokasiPersentasePeruntukan
SHU Anggota50%Dibagikan proporsional: Pendiri 28%, Anggota Biasa 15%, Pendana 7%
Cadangan Koperasi30%Dana cadangan untuk operasional dan pengembangan KSSM
Insentif Pengurus & Pengawas15%Diberikan sebagai jasa untuk Pengurus dan Pengawas
Dana Pendidikan & Sosial5%Untuk pendidikan SDM dan dana sosial (CSR)
Bab 7

Ketertiban & Sanksi

7.1 Klasifikasi Pelanggaran

TingkatJenis PelanggaranSanksiProses
Ringan (Kelas C)Keterlambatan tanpa konfirmasi, respons lambat, profil tidak updatePeringatan tertulis pertama via WhatsAppOtomatis oleh sistem admin
Sedang (Kelas B)Kualitas layanan tidak sesuai deskripsi, penolakan pesanan berulang tanpa alasan validPeringatan kedua + penundaan profil 7 hariReview oleh tim KSSM
Berat (Kelas A)Penipuan konsumen, data identitas palsu, diskriminasi, pelanggaran privasiPenangguhan akun 30–90 hari + investigasiKomite KSSM + laporan anggota
Fatal (Kelas S)Tindak kriminal, kekerasan, pelecehan, manipulasi sistem, identitas gandaPemecatan permanen + blacklist + laporan ke aparatKeputusan pengurus koperasi

7.2 Prosedur Pengaduan

  • 01
    Laporkan via WA Hubungi +62 877-5845-8418 atau email admin@samasamamakmur.com dengan menyertakan bukti.
  • 02
    Konfirmasi Laporan Tim KSSM konfirmasi penerimaan laporan dalam 1×24 jam kerja.
  • 03
    Investigasi Tim menghubungi kedua pihak untuk mengumpulkan keterangan (maks. 5 hari kerja).
  • 04
    Mediasi Jika memungkinkan, KSSM memfasilitasi mediasi damai antara kedua pihak.
  • 05
    Keputusan Komite KSSM mengeluarkan keputusan dalam 10 hari kerja sejak laporan diterima.
  • 06
    Implementasi Sanksi atau resolusi diterapkan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak.

7.3 Hak Banding

  • Anggota yang dikenai sanksi berhak mengajukan banding dalam 7 hari setelah keputusan.
  • Banding diajukan secara tertulis ke admin@samasamamakmur.com dengan menyertakan bukti tambahan.
  • Keputusan banding bersifat final dan dikeluarkan dalam 14 hari kerja.
Bab 8

Penutup & Penyelesaian Sengketa

8.1 Hukum yang Berlaku

Dokumen SOP ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster terkait koperasi dan UMKM)
  • Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Provinsi Bali
  • Nilai-nilai adat dan norma sosial budaya Bali yang relevan

8.2 Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa antara Mitra dan Konsumen diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi internal KSSM.
  • Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri setempat.
  • Domisili hukum KSSM adalah Bali, Indonesia.

8.3 Perubahan Dokumen

KSSM berhak mengubah, memperbarui, atau mencabut ketentuan dalam dokumen ini dengan:

  • Pemberitahuan kepada seluruh anggota aktif minimal 14 hari sebelum berlaku.
  • Pengumuman di website resmi kssm.co.id dan notifikasi WhatsApp.
  • Pembahasan dalam RAT untuk perubahan yang bersifat substansial terhadap hak anggota.

8.5 Kontak Resmi KSSM

SaluranDetail
WhatsApp+62 877-5845-8418 (Admin Operasional)
Emailadmin@samasamamakmur.com
Websitekssm.co.id
WilayahBali, Indonesia
Jam LayananSenin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WITA (di luar hari raya adat)